Senin, 13 April 2020

Materi dan Tugas Aqidah Ahlak Kelas XI Agama Pertemuan IV Daring


ABDURRAHMAN BIN AUF
Apa yang membuatmu menangis wahai Abu Muhammad?”
Suatu hari, saat kota Madinah sedang dalam suasana aman dan tenang, terlihat dari tempat ketinggian di pinggir kota debu tebal yang mengepul ke udara. Debu itu semakin meninggi bergumpal-gumpal hingga hampir menutup angkasa. Angin bertiup menyebabkan gumpalan dari butiran-butiran pasir sahara yang lembut dan terbang menghampiri pintu-pintu rumah di Madinah, dan berhembus dengan kuatnya jalan-jalan.
Orang-orang menyangka ada badai yang menyapu dan menerbangkan pasir tetapi, kemudian dari balik tirai debu itu mereka mendengar sebersit kabar tentang kedatangan kafilah besar yang panjang. Tidak lama kemudian, tujuh ratus kendaraan sang sarat dengan muatannya memenuhi jalan-jalan dan menguncang Madinah. Orang-orang saling memanggil dan mengajak sesamanya untuk menyaksikan keramaian ini serta turut bergembira atas kedatangan harta dan rezki yang dibawah kafilah itu.
Ummul Mukminin Aisyah, ketika mendengar suara hiruk pikuk kafilah yang bergerak maju itu bertanya, “apakah yang terjadi di Kota Madinah?”
Ada yang menjawab, “Kafilah Abdurrahman bin Auf baru datang dari Syam membawa barang-barang dagangannya.”
“Jadi, Kafilah itu yang telah menyebabkan semua guncangan ini?” tanya Ummul Mukminin.
“Benar, wahai ummul Mukminin. Jumlahnya tujuh ratus kendaraan. “Ummul Mukminin menggelekkan kepalanya.
Pandangannya menerawang jauh seolah-olah sedang mengingat-ingat peristiwa yang pernah dilihat atau ucapan yang pernah didengarnya.
Kemudian ia berkata, ”Aku pernah mendengar rasulullah bersabda, ‘aku melihat Abdurraman bin Auf masuk surga dengan merangkak.”
Abdurrahman bin Auf akan masuk surga dengan merangkak? Mengapa ia tidak memasukinya dengan melompat atau berlari-lari kecil bersama angkatan pertama para sahabat Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam? Sebagian sahabat menyampaikan cerita Aisyah kepadanya, maka iapun teringat telah mendengarkan hadis nabi Sallallahu Alaihi Wasallam lebih dari satu kali dan dengan redaksi yang berbeda-beda.
Sebelum tali-tali pengikat perniagaannya di lepas, Abdurrahman melangkahkan kakinya kerumah Aisyah lalu berkata kepadanya, “engkau telah mengingatkanku suatu hadis yang tidak pernah kulupakan. Maka saksikanlah bahwa kafilah ini dengan semua muatannya beserta kendaraan dan perlengkapannya, aku persembahkan dijalan Allah Azzawajallah” tammbahnya. Seluruh muatan tujuh ratus kendaraan itu dibagi-bagikan kepada semua penduduk Madinah dan sekitarnya sebagai perbuatan baik yang agung.
Peristiwa yang satu ini saja, sudah cukup untuk mengukir sebuah gambaran yang sempurna tentang kehidupan sahabat Rasulullah, Abdurrahman bin Auf. Dialah saudagar yang sukses lebih sukses daripada kesuksesan yang pernah ada. Dia merupakan orang kaya dengan kekayaan yang melimpah ruah. Dia adalah seorang mukmin yang bijaksana, yang tidak ingin bagian dari keuntungan agamanya hilang begitu saja dan tidak sudi kekayaannya membuat dirinya tertinggal dari kaflah iman dan pahala surga. Untuk itu, ia mendermakan harta kekayaanya dengan kemurahan hati dan kesadaran nurani.
Kapan dan bagaimana proses keislaman orang besar ini? Ia masuk Islam sejak fajar menyinsing, ia telah memasukinya permulaan dakwah yakni sebeleum Rasulullah memasuki darul Arqam dan menjadikannya sebagai tempat pertemuan dengan para sahabatnya yang beriman.
Ia adalah salah seorang dari 8 orang yang lebih awal masuk Islam. Abu Bakar datang kepadanya menyampaikan Islam termasuk kepada Usman bin Affan, Azubair bin Awwam, Talhah bin Ubaidillah, dan Saad bin Abu Waqqash. Tidak ada persoalan yang tertutup bagi mereka, dan tiada keraguan, yang menjadi penghalang, bahkan mereka segera pergi bersama Abu Bakar As-Sidiq menemui Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam untuk menyatakan baiat dan memikul bendera Islam.
Sejak menganut Islam sampai berpulang ke rahmatullah dalam usia 75 tahun, ia selalu menjadi teladam yang cemerlang sebagai seorang mukmin yang besar. Hal ini menyebabkan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menyebutkannya dalam sepuluh orang yang diberi kabar gembira sebagai ahli surga oleh Allah Azzawajallah. Umar mengangkatnya sebagai anggota majelis syura yang terdiri dari enam orang, yang merupakan calon khalifah yang akan dipilih sebagai penggantinya. Kala itu umar berpesan, rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam wafat dalam keadaan ridha kepada mereka.
Cepatnya Abdurrahman masuk Islam itu menyebabkan dirinya harus mengalami penganiayaan dan penindasan dari Quraisy. Ketika Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan para sahabatnya hijrah ke Habasyah, Abdurrahman bin Auf pun ikut berhijrah, ia kemudian kembali lagi ke Mekkah, lalu hijrah untuk kali kedua ke Habasyah, kemudian selanjutnya Hijrah ke Madinah. Ia ikut bertempur di perang Badar, Uhud, dan peperangan-peperangan lainnya.
Keuntungannya dalam perniagaan sangat besar hingga mencapai batas yang membuat dirinya sendiri merasa takjub dan heran, sehingga ia berkata, “sungguh, aku melihat diriku ini seandainya mengangkat batu dengan izin Allah niscaya kutemukan emas dan perak di bawahnya.
Perniagaan Abdurrahman bin Auf bukanlah jenis perdagangan yang tercela maupun monopoli. Bahkan, ia sendiri bukanlah orang yang suka untuk mengumpulkan harta atas dorongan agar menjadi orang kaya. Sekali-kali bukan itu, melainkan suatu amal dan kewajiban yang keberhasilannya akan menambah kedekatan jiwa kepada Allah dan berkorban dijalannya.
Abdurrahman bin Auf seorang yang kuat emosi jiwanya di mana ia menemukan kepuasan emosinya itu dalam amal yang mulia dimana berada. Apabila ia tidak sedang shalat di Masjid dan tidak sedang berjihad dalam peperangan, ia pasti sedang mengurus perniagaannya yang berkembang pesat, sehingga kafilah-kafilahnya dari mesir dan Syria membawa ke Madinah barang-barang muatan yang dapat memenuhi kebutuhan seluruh Jazirah Arab, baik pakaian maupun makanan.
Yang menunjukkan kepada kita bahwa ia seorang yang kuat emosi jiwanya adalah ketika kaum muslimin Hijrah ke Madinah. Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam pada waktu itu menerapkan aturan untuk mempersaudarakan dua orang sahabat, salah seorang dari muhajirin warga Mekkah dan yang lain dari Anshar penduduk Madinah. Persaudaraan ini berjalan dengan sempurna hingga membuat hati terpesona. Orang-orang Anshar yang merupakan penduduk asli Madinah membagi seluruh kekayaan miliknya menjadi dua dengan saudaranya dari kalangan Muhajirin, bahkan istri pun direlakan apabila beristri dua, ia pun rela menceraikan satu untuk diperistri saudaranya.
Ketika itu Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam yang mulia mempersaudarakan antara Abdurahman bin Auf dengan sa’ad bin rabi. Marilah kita dengarkan sahabat yang mulia, anas bin Malik mengisahkan kepada kita apa yang terjadi.
Sa’ad berkata kepada Abdurrahman “Saudaraku aku adalah penduduk Madinah yang paling banyak harta. Silahkan pilih separuh hartaku dan ambillah. Aku juga mempunyai dua istri, perhatikanlah yang lebih menarik hatimu dan aku akan menceraikannya, sehingga engkau dapat memperistri darinya.”
Abdurrahman binAuf menjawab, “semoga Allah memberkahi dirimu dalam Istri dan hartamu. Tunjukkanlah letak pasar keadaku”.
Abdurrahman pergi kepasar, ia berjual beli di sana dan mendapatkan keuntungan.
Kehidupan Abdurrahman bin Auf di Madinah, baik semasa rasulullah maupun sepeninggal beliau, selalu ditunaikan dengan sempurna untuk memenuhi hak din ini dan beramal di dunia. Perniagaannya sukses dan menguntungkan. Seperti diungkapkannya sendiri bahwa seandainya ia mengangkat batu dari tempatnya, InsyaAllah ia pasti mendapatkan emas dan perak di bawahnya. Salah satu faktor yang membuat perniagaannya berhasil dan mendapatkan berkah adalah karena ia sangat selektif untuk berniaga yang halal dan benar-benar menjauhkan diri dari segala bentuk jual beli yang haram,  bahkan yang syubhat.
Selain itu faktor yang menambah kejayaan dan keberkahan adalah labanya yang bukan untuk Abdurrahman bin Auf  sendiri, melainkan di dalamnya terdapat bagian Allah yang ia penuhi dengan baik. Ia menggunakan hartanya unuk memperkokoh hubungan kekeluargaan dan mengeratkan tali persaudaraan, serta menyediakan perlengkapan yang diperlukan tentara Islam.
Bila total perniagaan dan kekayaan yang lainnya ditambah keuntungan yang diperolehnya di hitung, jumlah kekayaan Abdurrahman bin Auf itu dapat diperkirakan dengan memperhatikan jumlah yang dibelanjakan di jalan Allah, rabb semesta alam. Suatu hari ia mendengar Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda ”wahai Ibnu Auf, engkau termasuk golongan orang kaya dan engkau masuk surga dengan merangkak. Karena itu, pinjamkanlah kekayaan itu kepada Allah, agar dia mempermudah langkahmu”
Sejak ia mendengar nasihat rasulullah ini dan menyediakan bagi Allah pinjaman yang baik, Allah justru semakin melipat gandakan kekayaannya hinga berlimpah. Suatu hari ia menjual tanah seharga 40 ribu dinar, kemudian uang itu dibagi-bagika semua untuk keluarganya dari bani Zuhrah, untuk para istri Nabi, dan untuk kaum muslimin yang miskin.
Pada kesempatan lain, ia menyerahkan 500 ekor kuda untuk perlengkapan perang tentara Islam. Pada hari yang lain, ia menyerahkanseribu lima ratus kendaraan (unta).
Menjelang wafat, ia mewasiatkan 50 ribu dinar untuk diinfakkan di jalan Allah. Ia juga berwasiat bagi setiap orang yang ikut perang Badar dan masih hidup, masing-masing mendapatkan 400 dinar, hingga Utsman bin Affan juga mengambil bagian dari wasiat itu, meskipun termasuk orang kaya. Ia berkata, “Harta Abdurrahman bin Auf halal lagi bersih, dan memakan harta itu membawa keselamatan dan keberkahan”.
Ibnu Auf adalah seorang yang mengendalikan hartanya, bukan dikendalikan oleh hartanya. Sebagai buktinya, ia tidak mau celaka dengan mengumpulkannya dan tidak menyimpannya. Bahkan ia mengumpulkannya dengan tetap merendahkan hati dan dari jalan yang halal. Kemudian harta itu ia tidak nikmati untuk kepentingan sendiri. Melainkan untuk dinikmati bersama keluarga, kerabat, rekan-rekan sahabat, dan masyarakat seluruhnya.

Keterangan :
Berdasarkan kisah sahabat yang mulia di atas, Hikmah apa yang bisa dipetik dari kisah tersebut?
Jawaban dapat di kirim melalui WA, dengan mencantumkan nama yah!!

Tugas di jawab di kolom komentar di bagian bawah dengan menulis nama,
Jasakumullakhairan
Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatu


Senin, 06 April 2020

Tugas I Kelas XI Bahasa

Nama               :
Kelas               : XI Bahasa
Jawablah Soal/Pertanyaan berikut dengan baik dan benar!

1.        Cermatilah Teks Bacaan di bawah ini :
Suara.com - Saat ini, penyebaran virus Corona COVID-19 telah mencapai lebih dari 116 ribu kasus baru secara global dengan lebih dari 4 ribu kematian. Para ahli kesehatan membunyikan alarm peringatan tentang potensi penularan virus secara luas.
Dilansir laman IFL Science yang melakukan wawancara dengan pakar kesehatan untuk memahami bagaimana kemampuan virus Corona baru, menyerang tubuh manusia mengatakan bahwa virus ini mirip tetapi berbeda dengan sindorm pernapasan akut parah (SARS).
Sama seperti flu, COVID-19 dimulai di paru-paru dan menyebar melalui tetesan air ketika seseorang bersin atau batuk. WHO melaporkan bahwa SARS menyerang tubuh dalam tiga fase, yaitu replikasi virus, hiperaktif imun, dan perusakan paru-paru, yang tampaknya mirip dengan bagaimana COVID-19 menyerang tubuh manusia.
Penelitian awal menunjukkan COVID-19 bereplikasi secara efisien di saluran pernapasan bagian atas. Orang yang terinfeksi menghasilkan sejumlah besar virus pada awal infeksi dan penelitian baru mengungkapkan bahwa masa inkubasi infeksi adalah 5,1 hari. (https://www.suara.com/tekno/2020/03/12/091500/begini-cara-virus-corona-covid-19-menyerang-tubuh-manusia)
COVID-19 hadir dalam tiga pola infeksi, yaitu dimulai dengan penyakit ringan dan gejala saluran pernapasan atas, kemudian diikuti oleh pneumonia. Setelah sekitar satu minggu, pneumonia berat dengan sindrom gangguan pernapasan akut dapat berkembang dengan cepat dan kadang-kadang membutuhkan alat bantu pernapasan. Saat ini Perkembangan Virus ini telah menyerang berbagai Negara di belahan Bumi tidak terkecuali Negara yang kita cintai ini.
Berdasarkan Perkembangan kasus ini muncul berbagai pemberitaan atau informasi yang bersifat terbuka dari berbagai sumber sehingga menyebabkan berbagai Kepanikan Warga Masyarakat. Yang berujung pada tertundanya aktifitas kegiatan yang lebih khusus bidang Pendidikan disebagian wilayah Provinsi diliburkan atau dalam hal ini pembelajaran berbasis Rumah/Online. Selain itu juga muncul berbagai kasus yang kaitannya dengan munculnya rasa Ketakutan pada warga Masyarakat.
Berdasarkan Kasus Kejadian diatas Jelaskan Ahlak Terpuji yang seharusnya dilakukan sebagai ummat Muslim dan Ahlak Tercela apa saja yang harus di hindari
2.        Walaupun Islam memberikan kelonggaran dan keleluasaan dalam hal berpakaian, baik dari sisi warna, bahan, maupun jenis dan bentuknya, Islam menetapkan rambu-rambu dan aturan-aturan yang harus diperhatikan dan yang tidak boleh dilanggar. Rambu-rambu tersebut menjadi pembeda antara pakaian syar’i yang menandakan ketakwaan dan keteguhan agama seseorang, dan pakaian nonsyar’i yang melambangkan kecenderungan dan karakter masing-masing orang. Rambu-rambu tersebut ada yang sifatnya anjuran wajib atau sunnah, ada pula yang bersifat larangan haram atau makruh. Untuk itu Islam mengajarkan kita untuk menghindari perilaku Tercela Israf, Tabzir dan Bakhil.
Sebutkan Rambu-rambu atau upaya yang perlu dilakukan untuk menghindari perilaku Israf, Tabzir dan Bakhil tersebut?
3.        Sebagai seorang Pelajar di MAN I Kendari pasti sering atau pernah menjumpai siswa yang melakukan Ahlak Tercela, sebagai salah satu contohnya siswa Bermain Domino di Kelas,  menghina atau mengejek saudaranya, melanggar peraturan sekolah, dan sifat tercela yang lainnya. Jika demikian bagaimana selayaknya tindakan yang harus dilakukan agar saudara kita (Siswa/Siswi) tidak melakukan sifat tercelah yang dapat merugikan dirinya dan orang lain?
4.        Sebutkan dan Jelasakan adab Tazkiyah yang sesuai dengan Syariat Islam berdasarkan bimbingan Rasulullah Muhammad Sallallahu Alaihi Wasalllam?

Keterangan
a.       Tugas dikerja pada kolom Komentar di bagian bawah dengan menyertakan Namanya
b.      Untuk Jawaban Nomor 4 berupa rekaman singkat dan dikirim via WA (085333378252)
c.       Batas pengiriman tugas hari Sabtu 11 April 2020 pukul 24.00 wita
d.      Keaktifan bekerja dan pengiriman berkas bagian dari kehadiran (Absensi) dan penilaian.

SELAMAT BEKERJA

Minggu, 22 Maret 2020

Adab Takziyah Kelas XI IPS 1

CARA BERTAKZIYAH
Pertama, bertakziyah kepada orang yang terkena musibah disyari'atkan, sebagai bentuk simpati dan meringankannya, dengan cara berdoa semoga mayit diberi ampunan, dan memberi ketabahan kepada keluarga dan teman sejawat karena adanya musibah, dan menyuruh untuk bersabar dan ikhlas. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bertakziyah kepada salah satu anak dari putri beliau yang meninggal dunia, lantas beliau bersabda,
"Sesungguhnya milik Allah-lah apa yang telah Dia ambil, milik-Nya apa yang telah Dia berikan, dan segala sesuatu di sisi-Nya dengan ketentuan yang sudah ditetapkan waktunya". 
Lalu beliau menasehati putri beliau agar bersabar dan mengharapkan pahala. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Doa apapun boleh dipanjatkan seperti, "Semoga Allah memberi kebaikan dalam masa berkabungmu, memberikan pahala dengan musibah dan menggantikan dengan yang lebih baik". Diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu `anha, ia berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
"Tak seorang pun yang tertimpa musibah lalu dia berkata,
'Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji`uun, Allahumma'jurni fi mushiibati, wa akhluf li khairan minha (Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya kepada-Nya kami kembali. Ya Allah berilah aku pahala karena musibah yang menimpaku dan gantikanlah untukku yang lebih baik darinya)", melainkan Allah memberinya pahala karena musibah yang menimpanya dan menggantikannya dengan yang lebih baik".
Ummu Salamah berkata, "Ketika Abu Salamah meninggal, saya mengucapkan sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian Allah menggantikan dengan yang lebih baik yaitu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Diriwayatkan oleh Muslim
Kedua : Bertakziyah dapat dilakukan di tempat manapun yang dapat dijangkau untuk bertemu. Seorang Muslim dapat bertakziyah kepada keluarganya di tempat manapun, baik di masjid ketika melaksanakan shalat jenazah, di makam, di jalan, di pasar, di rumahnya maupun melalui telpon.
Ketiga : Seorang Muslim yang melakukan takziyah baik yang meninggal itu lelaki maupun wanita, hukumnya sama. Ketika bertakziyah, tidak boleh dilakukan dengan mengadakan pertemuan. Takziyah dilakukan secara perseorangan. Tidak boleh mendirikan tenda dalam bertakziyah baik yang meninggal itu wanita maupun lelaki. Selain tidak boleh mendirikann tenda juga tidak boleh menentukan hari-hari khusus untuk bertakziyah karena tidak ada riwayat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam atau dari para sahabatnya yang mulia, atau dari Khulafau' Rasyidin atau dari salah satu imam yang mengadakan pertemuan khusus ketika bertakziyah, atau menentukan hari, waktu atau tempat khusus untuk bertakziyah atau mengumpulkan orang banyak untuk bertakziyah. Kalau hal tersebut dibolehkan tentu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan ketika pamannya Hamzah bin Abdul Muthalib gugur dalam perang, ketika anak pamannya Ja`far bin Abi Thalib terbunuh, ketika anak lelaki Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam Ibrahim dan anak perempuan beliau Zainab meninggal. Demikian juga ketika para sahabat terbaik pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal. Demikian pula halnya ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal dunia. Tidak diragukan lagi bahwa kaum Muslim dan seluruh sahabatnya sangat mencintai beliau, namun demikian mereka tidak pernah mengadakan pertemuan untuk bertakziyah. Jika mengadakan pertemuan untuk bertakziyah itu disyariatkan tentu mereka melakukannya. Demikian juga halnya ketika Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, para istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, para sahabat meninggal dunia. Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa orang-orang mengadakan pertemuan untuk bertakziyah. Hal ini menunjukkan bahwa mengadakan pertemuan untuk bertakziyah dan menyuguhkan makanan untuk yang hadir adalah bid'ah yang tidak ada dasar dalam agama bahkan wajib diingkari dan orang yang mendukung pelaksanaannyaitu berdosa.
Ketika hal-hal baru dilakukan oleh generasi selanjutnya, mereka menyuguhkan makanan untuk orang yang berkumpul, sahabat yang agung, Jarir bin Abdullah al-Bajali berkata, "Kami - yaitu para sahabat - menganggap berkumpul di rumah keluarga yang baru ditinggal wafat salah seorang anggota keluarganya dan menyajikan makanan setelah pemakaman termasuk perbuatan meratap". Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dengan sanad hasan. Sedangkan menyuguhkan makanan oleh tetangga dan kerabatnya untuk keluarga mayit adalah sunah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abdullah bin Ja`far. Dia berkata, "Ketika berita terbunuhnya Ja`far radhiyallahu 'anhu sampai, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Buatlah untuk keluarga Ja`far makanan, karena musibah yang menyibukkan mereka telah menimpa". Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah. At-Tirmidzi menyatakan hadits ini sebagai hadits hasan.
Menyuguhkan makanan yang disyariatkan itu adalah untuk keluarga mayit di rumahnya, bukan untuk orang yang berkumpul di tenda yang sengaja didirikan karena tujuannya adalah untuk membantu keluarga yang terkena musibah yang tertimpa musibah yang biasanya tidak sempat membuat makanan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Al-Lajnah ad-Daimah Lilbuhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta'
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Anggota: Bakr Abu Zaid, Abdul Aziz Alu asy-Syaikh, Shalih al-Fawzan, Abdullah bin Ghudayyan
Sumber: http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
(Nomor bagian 13; Halaman 379)

Tidak ada Batasan Hari untuk BertakziahPertanyaan: Adakah waktu tertentu untuk melakukan takziah? Jawaban: Sepengetahuan saya, tidak ada waktu tertentu untuk melakukan takziah.
Pertanyaan: Apakah ada batasan hari untuk takziah karena ada yang mengatakan bahwa takziah hanya selama tiga hari. Saya mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.Jawaban: Takziah tidak dibatasi dengan hari tertentu. Sebaliknya, ia disyariatkan sejak keluarnya ruh (nyawa) sebelum dan setelah mayit disalatkan. Dalam syariat tidak ada batasan waktu tertentu untuk takziah, baik di malam hari maupun siang hari; baik dilakukan di rumah, di jalan, di masjid, di kuburan maupun di tempat lain. Wallahu Waliyyut Taufiq.
Pertanyaan: Apakah membatasi waktu untuk takziah kepada keluarga mayit hanya tiga hari termasuk bid'ah? Apakah takziah juga dilakukan untuk anak-anak dan orang tua yang kesembuhannya tidak dapat diharapkan setelah keduanya meninggal dunia?
(Nomor bagian 13; Halaman 380)
Jawaban: Takziah hukumnya sunah karena takziah dapat menghibur orang yang sedang terkena musibah dan mendoakannya dengan kebaikan. Dalam hal ini, tidak ada bedanya antara yang meninggal dunia anak kecil dan orang tua. Takziah juga tidak memiliki kalimat khusus. Sebaliknya, seorang muslim dapat menyampaikan takziah dengan kalimat yang dia bisa, misalnya dengan mengucapkan, "Semoga Allah menganugerahkan kebaikan pada duka yang menimpa Anda, meringankan musibah Anda, dan memberikan ampunan kepada keluarga Anda yang telah meninggal dunia," jika yang meninggal dunia adalah seorang muslim.
Adapun jika yang meninggal dunia adalah seorang kafir, maka dia tidak perlu didoakan. Sebaliknya, yang diberi ucapan belasungkawa adalah kerabat-kerabatnya yang beragama Islam dengan ucapan yang sama dengan kata-kata tersebut.
Melakukan takziah tidak dibatasi dengan waktu atau hari tertentu. Sebaliknya, ia disyariatkan sejak meninggalnya mayit, baik sebelum maupun setelah disalatkan, baik sebelum maupun setelah dikuburkan. Namun, semakin cepat semakin baik. Takziah boleh dilakukan setelah hari ketiga meninggalnya mayit karena tidak ada dalil yang membatasi waktu takziah.
Dari Penjelasan diatas, Buatlah Kesimpulan Singkat Menurut Pendapat Anda?

Adab Takziyah Kelas XI Bahasa

CARA BERTAKZIYAH
Pertama, bertakziyah kepada orang yang terkena musibah disyari'atkan, sebagai bentuk simpati dan meringankannya, dengan cara berdoa semoga mayit diberi ampunan, dan memberi ketabahan kepada keluarga dan teman sejawat karena adanya musibah, dan menyuruh untuk bersabar dan ikhlas. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bertakziyah kepada salah satu anak dari putri beliau yang meninggal dunia, lantas beliau bersabda,
"Sesungguhnya milik Allah-lah apa yang telah Dia ambil, milik-Nya apa yang telah Dia berikan, dan segala sesuatu di sisi-Nya dengan ketentuan yang sudah ditetapkan waktunya". 
Lalu beliau menasehati putri beliau agar bersabar dan mengharapkan pahala. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Doa apapun boleh dipanjatkan seperti, "Semoga Allah memberi kebaikan dalam masa berkabungmu, memberikan pahala dengan musibah dan menggantikan dengan yang lebih baik". Diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu `anha, ia berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
"Tak seorang pun yang tertimpa musibah lalu dia berkata,
'Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji`uun, Allahumma'jurni fi mushiibati, wa akhluf li khairan minha (Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya kepada-Nya kami kembali. Ya Allah berilah aku pahala karena musibah yang menimpaku dan gantikanlah untukku yang lebih baik darinya)", melainkan Allah memberinya pahala karena musibah yang menimpanya dan menggantikannya dengan yang lebih baik".
Ummu Salamah berkata, "Ketika Abu Salamah meninggal, saya mengucapkan sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian Allah menggantikan dengan yang lebih baik yaitu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Diriwayatkan oleh Muslim
Kedua : Bertakziyah dapat dilakukan di tempat manapun yang dapat dijangkau untuk bertemu. Seorang Muslim dapat bertakziyah kepada keluarganya di tempat manapun, baik di masjid ketika melaksanakan shalat jenazah, di makam, di jalan, di pasar, di rumahnya maupun melalui telpon.
Ketiga : Seorang Muslim yang melakukan takziyah baik yang meninggal itu lelaki maupun wanita, hukumnya sama. Ketika bertakziyah, tidak boleh dilakukan dengan mengadakan pertemuan. Takziyah dilakukan secara perseorangan. Tidak boleh mendirikan tenda dalam bertakziyah baik yang meninggal itu wanita maupun lelaki. Selain tidak boleh mendirikann tenda juga tidak boleh menentukan hari-hari khusus untuk bertakziyah karena tidak ada riwayat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam atau dari para sahabatnya yang mulia, atau dari Khulafau' Rasyidin atau dari salah satu imam yang mengadakan pertemuan khusus ketika bertakziyah, atau menentukan hari, waktu atau tempat khusus untuk bertakziyah atau mengumpulkan orang banyak untuk bertakziyah. Kalau hal tersebut dibolehkan tentu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan ketika pamannya Hamzah bin Abdul Muthalib gugur dalam perang, ketika anak pamannya Ja`far bin Abi Thalib terbunuh, ketika anak lelaki Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam Ibrahim dan anak perempuan beliau Zainab meninggal. Demikian juga ketika para sahabat terbaik pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal. Demikian pula halnya ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal dunia. Tidak diragukan lagi bahwa kaum Muslim dan seluruh sahabatnya sangat mencintai beliau, namun demikian mereka tidak pernah mengadakan pertemuan untuk bertakziyah. Jika mengadakan pertemuan untuk bertakziyah itu disyariatkan tentu mereka melakukannya. Demikian juga halnya ketika Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, para istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, para sahabat meninggal dunia. Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa orang-orang mengadakan pertemuan untuk bertakziyah. Hal ini menunjukkan bahwa mengadakan pertemuan untuk bertakziyah dan menyuguhkan makanan untuk yang hadir adalah bid'ah yang tidak ada dasar dalam agama bahkan wajib diingkari dan orang yang mendukung pelaksanaannyaitu berdosa.
Ketika hal-hal baru dilakukan oleh generasi selanjutnya, mereka menyuguhkan makanan untuk orang yang berkumpul, sahabat yang agung, Jarir bin Abdullah al-Bajali berkata, "Kami - yaitu para sahabat - menganggap berkumpul di rumah keluarga yang baru ditinggal wafat salah seorang anggota keluarganya dan menyajikan makanan setelah pemakaman termasuk perbuatan meratap". Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dengan sanad hasan. Sedangkan menyuguhkan makanan oleh tetangga dan kerabatnya untuk keluarga mayit adalah sunah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abdullah bin Ja`far. Dia berkata, "Ketika berita terbunuhnya Ja`far radhiyallahu 'anhu sampai, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Buatlah untuk keluarga Ja`far makanan, karena musibah yang menyibukkan mereka telah menimpa". Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah. At-Tirmidzi menyatakan hadits ini sebagai hadits hasan.
Menyuguhkan makanan yang disyariatkan itu adalah untuk keluarga mayit di rumahnya, bukan untuk orang yang berkumpul di tenda yang sengaja didirikan karena tujuannya adalah untuk membantu keluarga yang terkena musibah yang tertimpa musibah yang biasanya tidak sempat membuat makanan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Al-Lajnah ad-Daimah Lilbuhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta'
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Anggota: Bakr Abu Zaid, Abdul Aziz Alu asy-Syaikh, Shalih al-Fawzan, Abdullah bin Ghudayyan
Sumber: http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
(Nomor bagian 13; Halaman 379)

Tidak ada Batasan Hari untuk BertakziahPertanyaan: Adakah waktu tertentu untuk melakukan takziah? Jawaban: Sepengetahuan saya, tidak ada waktu tertentu untuk melakukan takziah.
Pertanyaan: Apakah ada batasan hari untuk takziah karena ada yang mengatakan bahwa takziah hanya selama tiga hari. Saya mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.Jawaban: Takziah tidak dibatasi dengan hari tertentu. Sebaliknya, ia disyariatkan sejak keluarnya ruh (nyawa) sebelum dan setelah mayit disalatkan. Dalam syariat tidak ada batasan waktu tertentu untuk takziah, baik di malam hari maupun siang hari; baik dilakukan di rumah, di jalan, di masjid, di kuburan maupun di tempat lain. Wallahu Waliyyut Taufiq.
Pertanyaan: Apakah membatasi waktu untuk takziah kepada keluarga mayit hanya tiga hari termasuk bid'ah? Apakah takziah juga dilakukan untuk anak-anak dan orang tua yang kesembuhannya tidak dapat diharapkan setelah keduanya meninggal dunia?
(Nomor bagian 13; Halaman 380)
Jawaban: Takziah hukumnya sunah karena takziah dapat menghibur orang yang sedang terkena musibah dan mendoakannya dengan kebaikan. Dalam hal ini, tidak ada bedanya antara yang meninggal dunia anak kecil dan orang tua. Takziah juga tidak memiliki kalimat khusus. Sebaliknya, seorang muslim dapat menyampaikan takziah dengan kalimat yang dia bisa, misalnya dengan mengucapkan, "Semoga Allah menganugerahkan kebaikan pada duka yang menimpa Anda, meringankan musibah Anda, dan memberikan ampunan kepada keluarga Anda yang telah meninggal dunia," jika yang meninggal dunia adalah seorang muslim.
Adapun jika yang meninggal dunia adalah seorang kafir, maka dia tidak perlu didoakan. Sebaliknya, yang diberi ucapan belasungkawa adalah kerabat-kerabatnya yang beragama Islam dengan ucapan yang sama dengan kata-kata tersebut.
Melakukan takziah tidak dibatasi dengan waktu atau hari tertentu. Sebaliknya, ia disyariatkan sejak meninggalnya mayit, baik sebelum maupun setelah disalatkan, baik sebelum maupun setelah dikuburkan. Namun, semakin cepat semakin baik. Takziah boleh dilakukan setelah hari ketiga meninggalnya mayit karena tidak ada dalil yang membatasi waktu takziah.
Dari Penjelasan diatas, Buatlah Kesimpulan Singkat Menurut Pendapat Anda?

Adab Takziyah Kelas XI Agama

CARA BERTAKZIYAHBerkata Lajnah Daimah dalam Fatwa nomor16552:
Pertama, bertakziyah kepada orang yang terkena musibah disyari'atkan, sebagai bentuk simpati dan meringankannya, dengan cara berdoa semoga mayit diberi ampunan, dan memberi ketabahan kepada keluarga dan teman sejawat karena adanya musibah, dan menyuruh untuk bersabar dan ikhlas. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bertakziyah kepada salah satu anak dari putri beliau yang meninggal dunia, lantas beliau bersabda,
"Sesungguhnya milik Allah-lah apa yang telah Dia ambil, milik-Nya apa yang telah Dia berikan, dan segala sesuatu di sisi-Nya dengan ketentuan yang sudah ditetapkan waktunya". 
Lalu beliau menasehati putri beliau agar bersabar dan mengharapkan pahala. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Doa apapun boleh dipanjatkan seperti, "Semoga Allah memberi kebaikan dalam masa berkabungmu, memberikan pahala dengan musibah dan menggantikan dengan yang lebih baik". Diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu `anha, ia berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
"Tak seorang pun yang tertimpa musibah lalu dia berkata,
'Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji`uun, Allahumma'jurni fi mushiibati, wa akhluf li khairan minha (Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya kepada-Nya kami kembali. Ya Allah berilah aku pahala karena musibah yang menimpaku dan gantikanlah untukku yang lebih baik darinya)", melainkan Allah memberinya pahala karena musibah yang menimpanya dan menggantikannya dengan yang lebih baik".
Ummu Salamah berkata, "Ketika Abu Salamah meninggal, saya mengucapkan sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian Allah menggantikan dengan yang lebih baik yaitu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Diriwayatkan oleh Muslim
Kedua : Bertakziyah dapat dilakukan di tempat manapun yang dapat dijangkau untuk bertemu. Seorang Muslim dapat bertakziyah kepada keluarganya di tempat manapun, baik di masjid ketika melaksanakan shalat jenazah, di makam, di jalan, di pasar, di rumahnya maupun melalui telpon.
Ketiga : Seorang Muslim yang melakukan takziyah baik yang meninggal itu lelaki maupun wanita, hukumnya sama. Ketika bertakziyah, tidak boleh dilakukan dengan mengadakan pertemuan. Takziyah dilakukan secara perseorangan. Tidak boleh mendirikan tenda dalam bertakziyah baik yang meninggal itu wanita maupun lelaki. Selain tidak boleh mendirikann tenda juga tidak boleh menentukan hari-hari khusus untuk bertakziyah karena tidak ada riwayat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam atau dari para sahabatnya yang mulia, atau dari Khulafau' Rasyidin atau dari salah satu imam yang mengadakan pertemuan khusus ketika bertakziyah, atau menentukan hari, waktu atau tempat khusus untuk bertakziyah atau mengumpulkan orang banyak untuk bertakziyah. Kalau hal tersebut dibolehkan tentu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan ketika pamannya Hamzah bin Abdul Muthalib gugur dalam perang, ketika anak pamannya Ja`far bin Abi Thalib terbunuh, ketika anak lelaki Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam Ibrahim dan anak perempuan beliau Zainab meninggal. Demikian juga ketika para sahabat terbaik pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal. Demikian pula halnya ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal dunia. Tidak diragukan lagi bahwa kaum Muslim dan seluruh sahabatnya sangat mencintai beliau, namun demikian mereka tidak pernah mengadakan pertemuan untuk bertakziyah. Jika mengadakan pertemuan untuk bertakziyah itu disyariatkan tentu mereka melakukannya. Demikian juga halnya ketika Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, para istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, para sahabat meninggal dunia. Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa orang-orang mengadakan pertemuan untuk bertakziyah. Hal ini menunjukkan bahwa mengadakan pertemuan untuk bertakziyah dan menyuguhkan makanan untuk yang hadir adalah bid'ah yang tidak ada dasar dalam agama bahkan wajib diingkari dan orang yang mendukung pelaksanaannyaitu berdosa.
Ketika hal-hal baru dilakukan oleh generasi selanjutnya, mereka menyuguhkan makanan untuk orang yang berkumpul, sahabat yang agung, Jarir bin Abdullah al-Bajali berkata, "Kami - yaitu para sahabat - menganggap berkumpul di rumah keluarga yang baru ditinggal wafat salah seorang anggota keluarganya dan menyajikan makanan setelah pemakaman termasuk perbuatan meratap". Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dengan sanad hasan. Sedangkan menyuguhkan makanan oleh tetangga dan kerabatnya untuk keluarga mayit adalah sunah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abdullah bin Ja`far. Dia berkata, "Ketika berita terbunuhnya Ja`far radhiyallahu 'anhu sampai, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Buatlah untuk keluarga Ja`far makanan, karena musibah yang menyibukkan mereka telah menimpa". Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah. At-Tirmidzi menyatakan hadits ini sebagai hadits hasan.
Menyuguhkan makanan yang disyariatkan itu adalah untuk keluarga mayit di rumahnya, bukan untuk orang yang berkumpul di tenda yang sengaja didirikan karena tujuannya adalah untuk membantu keluarga yang terkena musibah yang tertimpa musibah yang biasanya tidak sempat membuat makanan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Al-Lajnah ad-Daimah Lilbuhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta'
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Anggota: Bakr Abu Zaid, Abdul Aziz Alu asy-Syaikh, Shalih al-Fawzan, Abdullah bin Ghudayyan
Sumber: http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
(Nomor bagian 13; Halaman 379)

Tidak ada Batasan Hari untuk BertakziahPertanyaan: Adakah waktu tertentu untuk melakukan takziah? Jawaban: Sepengetahuan saya, tidak ada waktu tertentu untuk melakukan takziah.
Pertanyaan: Apakah ada batasan hari untuk takziah karena ada yang mengatakan bahwa takziah hanya selama tiga hari. Saya mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.Jawaban: Takziah tidak dibatasi dengan hari tertentu. Sebaliknya, ia disyariatkan sejak keluarnya ruh (nyawa) sebelum dan setelah mayit disalatkan. Dalam syariat tidak ada batasan waktu tertentu untuk takziah, baik di malam hari maupun siang hari; baik dilakukan di rumah, di jalan, di masjid, di kuburan maupun di tempat lain. Wallahu Waliyyut Taufiq.
Pertanyaan: Apakah membatasi waktu untuk takziah kepada keluarga mayit hanya tiga hari termasuk bid'ah? Apakah takziah juga dilakukan untuk anak-anak dan orang tua yang kesembuhannya tidak dapat diharapkan setelah keduanya meninggal dunia?
(Nomor bagian 13; Halaman 380)
Jawaban: Takziah hukumnya sunah karena takziah dapat menghibur orang yang sedang terkena musibah dan mendoakannya dengan kebaikan. Dalam hal ini, tidak ada bedanya antara yang meninggal dunia anak kecil dan orang tua. Takziah juga tidak memiliki kalimat khusus. Sebaliknya, seorang muslim dapat menyampaikan takziah dengan kalimat yang dia bisa, misalnya dengan mengucapkan, "Semoga Allah menganugerahkan kebaikan pada duka yang menimpa Anda, meringankan musibah Anda, dan memberikan ampunan kepada keluarga Anda yang telah meninggal dunia," jika yang meninggal dunia adalah seorang muslim.
Adapun jika yang meninggal dunia adalah seorang kafir, maka dia tidak perlu didoakan. Sebaliknya, yang diberi ucapan belasungkawa adalah kerabat-kerabatnya yang beragama Islam dengan ucapan yang sama dengan kata-kata tersebut.
Melakukan takziah tidak dibatasi dengan waktu atau hari tertentu. Sebaliknya, ia disyariatkan sejak meninggalnya mayit, baik sebelum maupun setelah disalatkan, baik sebelum maupun setelah dikuburkan. Namun, semakin cepat semakin baik. Takziah boleh dilakukan setelah hari ketiga meninggalnya mayit karena tidak ada dalil yang membatasi waktu takziah.
Dari Penjelasan diatas, Buatlah Kesimpulan Singkat Menurut Pendapat Anda?

Tugas Belajar 2 TIK Kelas X IPS 1


Dampak Sosial Informatika

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa manfaat yang sangat berguna bagi kehidupan manusia. Aktivitas yang sebelumnya dilakukan oleh manusia itu sendiri, sekarang dapat digantikan oleh mesin otomatis. Hal ini merupakan bukti bahwa teknologi sudah berkembang pesat saat ini. Tentu saja perkembangan teknologi ini memiliki dampak bagi manusia yang notabene-nya merupakan pengguna kemajuan teknologi ini. Dampak tersebut dapat berupa positif maupun negatif.
Dalam tulisan ini kita akan fokus pada dampak yang disebabkan oleh perkembangan teknologi dalam masyarakat. menurut Jaques Ellul (1967: 1967 xxv) memberi arti teknologi sebagai” keseluruhan metode yang secara rasional mengarah dan memiliki ciri efisiensi dalam setiap bidang kegiatan manusia”. Pengertian teknologi secara umum adalah:
1.      proses yang meningkatkan nilai tambah
2.      produk yang digunakan dan dihasilkan untuk memudahkan dan meningkatkan kinerja
3.      Struktur atau sistem di mana proses dan produk itu dikembamngkan dan digunakan
4.      Sedangkan dampak adalah suatu akibat yang ditimbulkan oleh sesuatu
Ada banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh dengan hadirnya sarana Informatika baik di bidang Ekonomi Industri, bidang sosial budaya, bidang pendidikan, bidang politik.
Beberapa pertanyaan yang kemudian akan perlu ditanggapi dari siswa yaitu :
1.      Dampak Positif dari perkembangan Tekhnologi Informatika dari aspek kemajuan Pendidikan?
2.      Bagaimana pendapat anda pengaruh Tekhnologi informatika dalam upaya pencegahan Virus Covid-19 yang diberitakan saat ini?
3.      Bagaimana dampak Negatif dari penggunaan sarana Tekhnologi Informatika yang berlebihan?

Keterangan: Jawaban dapat melalui komentar di bagian bawah..

Tugas belajar Kelas X Bahasa

Dampak Sosial Informatika

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa manfaat yang sangat berguna bagi kehidupan manusia. Aktivitas yang sebelumnya dilakukan oleh manusia itu sendiri, sekarang dapat digantikan oleh mesin otomatis. Hal ini merupakan bukti bahwa teknologi sudah berkembang pesat saat ini. Tentu saja perkembangan teknologi ini memiliki dampak bagi manusia yang notabene-nya merupakan pengguna kemajuan teknologi ini. Dampak tersebut dapat berupa positif maupun negatif.
Dalam tulisan ini kita akan fokus pada dampak yang disebabkan oleh perkembangan teknologi dalam masyarakat. menurut Jaques Ellul (1967: 1967 xxv) memberi arti teknologi sebagai” keseluruhan metode yang secara rasional mengarah dan memiliki ciri efisiensi dalam setiap bidang kegiatan manusia”. Pengertian teknologi secara umum adalah:
1.      proses yang meningkatkan nilai tambah
2.      produk yang digunakan dan dihasilkan untuk memudahkan dan meningkatkan kinerja
3.      Struktur atau sistem di mana proses dan produk itu dikembamngkan dan digunakan
4.      Sedangkan dampak adalah suatu akibat yang ditimbulkan oleh sesuatu
Ada banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh dengan hadirnya sarana Informatika baik di bidang Ekonomi Industri, bidang sosial budaya, bidang pendidikan, bidang politik.
Beberapa pertanyaan yang kemudian akan perlu ditanggapi dari siswa yaitu :
1.      Dampak Positif dari perkembangan Tekhnologi Informatika dari aspek kemajuan Pendidikan?
2.      Bagaimana pendapat anda pengaruh Tekhnologi informatika dalam upaya pencegahan Virus Covid-19 yang diberitakan saat ini?
3.      Bagaimana dampak Negatif dari penggunaan sarana Tekhnologi Informatika yang berlebihan?

Keterangan: Jawaban dapat melalui komentar di bagian bawah dengan mencantumkan nama..